Thursday, August 28, 2008

Pokok-Pokok Pemikiran Abu Yusuf

IMAM ABU YUSUF
( 113 – 182 H / 731 – 798 M )


Pemikiran ekonomi Islam sebenarnya sudah diawali sejak Muhammad SAW dipilih menjadi seorang Rasul. Rasulullah SAW mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup bermasyarakat, yang kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, Khulafaur Rasyidin serta khalifah selanjutnya dalam menata ekonomi negara.
Sistem ekonomi Islam telah terbentuk secara berkala sebagai sebuah subyek interdisipliner sesuai dengan paradigma Islam. Di dalam tulisan-tulisan para pengamat, Al-Qur’an, ahli hukum/syariah, sejarawan, serta filosof, sosial, politik, serta moral. Sejumlah cendekiawan Islam telah memberikan kontribusi yang sangat berharga sejak berabad-abad yang lampau. Walaupun, pada kenyataannya para cendekiawan tersebut tidak memfokuskan pemikirannya dalam kajian ilmu ekonomi. Keadaan ini mengantarkan Islam pada masa kejayaannya dimana telah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap peradaban dunia.
Salah satu pemikir ekonomi Islam pada masa klasik adalah Abu Yusuf.

I. Latar Belakang Sosial

Nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al Ansari. Ia lahir di Kufah, Irak pada tahun 731 M (113 H). Ia berasal dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Ansari karena dari pihak ibunya masih mempunyai hubungan dengan kaum Ansar (pemeluk Islam pertama dan penolong Rasulullah SAW di Madinah). Sejak Abu Yusuf masih kecil, beliau mempunyai minat ilmiah yang tinggi, tetapi karena keadaan ekonomi keluarganya yang lemah, maka beliau bekerja mencari nafkah.
Dalam belajar, beliau sangat gigih dan menunjukkan kemampuan yang tinggi sebagai ahlulhadis dan ahlurra’yi yang dapat menghafal sejumlah hadist. Hingga kemudian beliau mendalami ilmu fiqh yang dipelajarinya pada Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila atau Ibnu Abi Laila. Kemudian beliau belajar pada Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi. Karena melihat bakat dan semangat serta ketekunan Abu Yusuf dalam belajar, Imam Abu Hanifah menyanggupi untuk membiayai semua keperluan pendidikannya, bahkan biaya hidup keluarganya. Imam Abu Hanifah sangat mengharapkan agar Abu Yusuf kelak dapat melanjutkan dan menyebarluaskan Mazhab Hanafi ke berbagai dunia Islam.
Hadist yang diriwayatkannya diperoleh dari guru-gurunya, antara lain Abi Ishaq al Syaibani, Sulaiman al Taymi, Yahya bin Said al Ansari, A’masi, Hisyam bin Urwah, Ata’ bin Sa’ib, dan Muhammad Sihaq bin Yasir.
Setelah Imam Abu Hanifah wafat, Abu Yusuf menggantikan kedudukannya sebagai guru pada perguruan Imam Abu Hanifah. Ketika itu Abu Yusuf tetap mewarisi prinsip gurunya yang tidak mau memegang jabatan apapun dalam bidang pemerintahan, terutama jabatan kehakiman. Namun, sejak Imam Abu Hanifah wafat, keadaan ekonomi keluarganya semakin lama semakin memburuk, hal itu membuat karier keilmuannya tidak berkembang. Sehingga pada tahun 166 H/782 M beliapun meninggalkan Kufah dan pergi ke Baghdad. Dan disinilah karier keilmuannya berkembang hingga beliau memegang jabatan dalam kehakiman.
Abu Yusuf meninggal pada tahun 182 H/798 M.

II. Capaian Karir

Abu Yusuf adalah seorang mufti pada masa kekhalifahan Harun al Rasyid. Jabatan penting yang pernah diamanahi pada Abu Yusuf :

1. Pada tahun 159-169 H/775-785 M Abu Yusuf diangkat sebagai hakim oleh Khalifah Abbasiyah, al Mahdi di Baghdad Timur. Jabatan ini terus dipegangnya sampai masa kekhalifahan al Hadi pada tahun 169-170 H/785-786 M. Jabatan yang dipegangnya pada masa ini hanya memberi wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara yang diajukan serta memberi fatwa bagi yang membutuhkannya.

2. Pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar Rasyid, tahun 170-194 H/786-809 M, beliau menjabat sebagai ketua para hakim (Qadi al Qudah, seperti ketua Mahkamah Agung pada masa sekarang) pertama Daulah Abbasiyah. Jabatan ini belum pernah ada sejak Bani Umayyah sampai pada masa Khalifah al Mahdi dari Daulah Abbasiyah. Pada masa ini, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai hakim lebih luas, yaitu disamping memutuskan perkara, juga bertanggungjawab menyusun materi hukum yang diterapkan oleh para hakim. Wewenangnya yang paling penting adalah mengangkat para hakim di seluruh negeri.

III. Keahlian Bidang

Secara umum, Abu Yusuf mendalami ilmu fikih. Karena kertertarikan beliau dalam bidang fikih, beliaupun belajar pada Imam Abu Hanifah. Ketekunan dalam belajar membuat Abu Yusuf menyusun buku-buku yang merupakan buku pertama tentang kajian fikih yang beredar pada masa itu. Dalam lingkungan peradilan dan mahkamah-mahkamah resmi, banyak dipengaruhi dan diwarnai oleh Mazhab Hanafi, sehingga membuat Abu Yusuf terkenal ke berbagai negeri seiring dengan perkembangan Mazhab Hanafi.
Beliaupun banyak mempelajari hadist dan meriwayatkan hadist. Banyak diantara para ahli hadist yang memuji kemampuannya dalam periwayatan hadist.

IV. Pokok-pokok Pemikiran dalam Bidang Ekonomi

Sejak awal, pemikiran ekonomi Islam terfokus pada penekanan terhadap tanggung jawab penguasa. Tema ini pula yang ditekankan Abu Yusuf dalam surat yang panjang yang dikirimkannya kepada khalifah Harun ar-Rasyid. Abu Yusuf menyatakan bahwa :
Anda tidak diciptakan dengan sia-sia dan tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Allah akan menanyakan Anda mengenai segala sesuatu yang Anda miliki dan apa yang Anda lakukan terhadapnya.
Atas permintaan khalifah Harun ar-Rasyid, Abu Yusuf menyusun Kitab al-Kharaj untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem perpajakan yaitu menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah.
Kharaj adalah pajak atas tanah atau bumi yang pada awalnya dikenakan terhadap wilayah yang ditaklukkan melalui perang ataupun karena pemilikan mengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim.
Ushr adalah zakat atas hasil pertanian dan bea cukai yang dikenakan kepada pedagang muslim maupun non muslim yang melintasi wilayah Daulah Islamiyah, yang dibayar hanya sekali dalam setahun. Untuk pengelolaan zakat pertanian ditentukan sebagai berikut, jika pengelolaan tanah menggunakan teknik irigasi ditentukan 5 persen dan jika pengelolaan tanah menggunakan teknik irigasi tadah hujan ditentukan 10 persen. Bea cukai untuk pedagang muslim dikenakan 2,5 persen sedangkan untuk orang-orang yang dilindungi dikenakan 5 persen.
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim yang hidup di negara dan pemerintahan Islam sebagai imbalan atas perlindungan hukum, kemerdekaan, keselamatan jiwa dan harta mereka.

Dalam Kitab al-Kharaj pemikiran Abu Yusuf mencakup berbagai bidang, antara lain :

1. Tentang pemerintahan, dimana Abu Yusuf mengemukakan bahwa seorang penguasa bukanlah seorang raja yang dapat berbuat secara diktator. Seorang khalifah adalah wakil Allah yang ditugaskan dibumi untuk melaksanakan perintah Allah. Oleh karena itu, harus bertindak atas nama Allah SWT. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fikih yang sangat popular, yaitu tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
2. Tentang keuangan, Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
3. Tentang pertanahan, Abu Yusuf berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
4. Tentang perpajakan, Abu Yusuf berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.
5. Tentang peradilan, Abu Yusuf mengatakan bahwa suatu peradilan adalah keadilan yang murni, menetapkan hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum.
Pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi menitikberatkan pada bidang perpajakan dan tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Sumbangan pemikirannya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pemungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan. Terkait dengan keadilan, kepada khalifah Harun ar-Rasyid, Abu Yusuf mengatakan :
Mengantarkan keadilan kepada mereka yang disakiti dan menghapuskan kezaliman akan meningkatkan penghasilan, mempercepat pembangunan negara, dan membawa keberkahan, disamping mendapatkan pahala di akhirat.

Dalam teori yang lain, Abu Yusuf juga menunjukkan sejumlah aturan-aturan yang mengatur perpajakan, seperti kemampuan untuk membayar, kebijakan dalam penentuan waktu pemungutan serta pemusatan pengambilan keputusan dalam pengadministrasian pajak.
Abu Yusuf menganjurkan model pajak yang proporsional atas hasil produksi tanah yang dianggapnya sebagai metode yang jujur dan seimbang bagi kedua belah pihak dalam keadaan hasil panen yang baik maupun yang buruk. Seperti dalam kasus kharaj, apabila nilai pajak tetap sementara terjadi penurunan produksi, maka ada kemungkinan membebani si wajib pajak yang akan mengakibatkan negara kehilangan penghasilan potensial yang sangat baik. Karena pada saat itu si wajib pajak tadi akan membayar sejumlah uang yang sangat tinggi, itu akan merugikan kepentingannya. Begitupun sebaliknya, apabila terjadi peningkatan produksi, nilai pajak yang tetap itu akan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan negara dalam melaksanakan administrasinya.
Dalam hal pemungutan dan pengadministrasian pajak, ada sejumlah departemen yang bertanggungjawab dalam menangani berbagai pungutan pajak dan keuangan. Dan Baitul Mal sebagai pusat atau koordinator dari departemen tersebut, yang merupakan kantor perbendaharaan dan keuangan negara, yang dikenal sejak awal Islam.
Dalam pandangannya tentang masalah tanah dan pertanian, Abu Yusuf mengemukakan dalam Kitab al-Kharaj:
Menggarap tanah tak produktif sangat dihargai oleh Rasulullah SAW dan menyia-nyiakannya sangat tidak disukai. Itu mengikuti hadist Rasulullah SAW: “Pemilik asli tanah itu adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kalian sesudah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (tak digarap) merupakan perbuatan yang amat mulia.

Untuk mendapatkan hasil produksi yang lebih besar dengan cara penyediaan fasilitas dalam perluasan lahan pertanian, Abu Yusuf lebih cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil produksi pertanian para penggarap daripada penarikan sewa dari lahan pertanian.
Abu Yusuf juga memberikan pandangannya terhadap mekanisme pasar. Abu Yusuf menyatakan dalam Kitab al-Kharaj:
Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.

Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampaknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan timbal balik antara penawaran dan harga. Pendapat umum yang berkembang saat ini menyatakan apabila barang yang tersedia sedikit maka kemungkinan harganya pun akan mahal begitupun sebaliknya, apabila jumlah barang yang tersedia banyak, maka harganya akan murah. Namun, pada kenyatannya terbentuknya harga dalam pasar tidak hanya bergantung pada segi penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan.
Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf adalah pada masalah pengendalian harga (tas’ir). Beliau menentang penguasa yang menetapkan harga. Seperti dikemukakan beliau dalam Kitab al-Kharaj bahwa hasil panen pertanian yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung.
Muh. Nejatullah Siddiqi, seorang pakar ekonomi Islam, berpendapat bahwa penjelasan Abu Yusuf tentang hubungan antara penyediaan barang dan harga tidak dibahas secara mendalam dan nasihatnya terhadap aturan yang menentang pengawasan harga yang tidak diimbangi dengan penjelasan secara menyeluruh mengenai permasalahan tersebut.
Muh. Nejatullah Siddiqi, berkesimpulan bahwa pandangan Abu Yusuf terletak pada penekanan atas pekerjaaan umum, seperti dalam bidang penyediaan sarana irigasi dan jalan raya. Dia juga menyarankan sejumlah aturan dalam hal pengukuran jaminan pembangunan untuk memajukan sektor pertanian.

V. Karya

Disela-sela kesibukannya sebagai murid, guru, hakim dan sebagai pejabat penting dalam kehakiman, Imam Abu Yusuf masih sempat menulis berbagai buku yang berpengaruh besar dalam memperbaiki system pemerintahan dan peradilan serta penyebaran Mazhab Hanafi. Beberapa diantara karyanya adalah sebagai berikut :
1. Kitab al-Asar, yang memuat hadist yang diriwayatkan beliau dari ayah dan gurunya. Dari hadist-hadist tersebut ada yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW, ada yang sampai kepada sahabat, dan ada pula yang sampai kepada tabiin.
2. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Laila, yang mengemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Abi Laila serta perbedaan pendapat mereka. Juga memuat kritik keras Imam Abu Hanifah terhadap ketetapan peradilan yang dibuat oleh Ibnu Abi Laila dala memutuskan perkara.
3. Kitab ar-Radd ‘ala Siyar al-Auza’i. Kitab ini memuat perbedaan pendapatnya dengan pendapat Abdurrahman al-Auza’i tentang masalah perang dan jihad.
4. Kitab al-Kharaj, yang merupakan kitab terpopuler diantara karya-karya Abu Yusuf. Didalam kitab ini, beliau menuangkan pemikiran fikihnya dalam berbagai aspek, diantaranya seperti keuangan negara, pajak tanah, pemerintahan, dan musyawarah.
Selain kitab-kitab diatas, menurut Ibnu Nadim (wafat 386 H/995 M), seorang sejarawan, masih banyak buku yang disusunnya. Diantaranya Kitab as-Salah (mengenai shalat), Kitab az-Zakah (mengenai zakat), Kitab as-Siyam (mengenai puasa), Kitab al-Bai’ (mengenai jual beli), Kitab al-Fara’id (mengenai waris), dan Kitab al-Wasiyyah (tentang wasiat). Abu Yusuf juga menulis Al Jawami, buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid.

VI. Kesimpulan

1. Ekonomi Islam telah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan ekonomi dunia. Hanya saja, kenyataan bahwa ekonomi Islam pernah mengalami masa kejayaan selama beberapa abad, dibelokkkan oleh pemikiran kapitalis. Padahal jauh sebelum adanya pemikiran kapitalis, sejumlah pemikir Islam telah memberikan sumbangan pemikirannnya yang sangat besar terhadap ekonomi dunia, walaupun para pemikir Islam tersebut berasal dari berbagai disiplin ilmu yang berbeda.
2. Pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi terfokus pada bidang perpajakan dan pengolahan lahan pertanian, yang dituangkannya dalam Kitab al-Kharaj. Selain itu, beliau juga memberikan pendapatnya dalam hal mekanisme pasar terhadap permintaan dan penawaran harga. Abu Yusuf memberikan pandangan yang singkat, jelas, dan padat dalam permasalahan ekonomi.
3. Dalam masalah perpajakan, Abu Yusuf menganjurkan sistem pajak yang proporsional, seimbang dan berdasarkan prinsip keadilan.
4. Dalam masalah pertanian, untuk mendapatkan hasil produksi yang lebih besar dengan cara penyediaan fasilitas dalam perluasan lahan pertanian, Abu Yusuf lebih cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil produksi pertanian para penggarap daripada penarikan sewa dari lahan pertanian.
5. Dalam hal mekanisme pasar, Abu Yusuf memberikan pandangan yang berbeda dengan pendapat umum, dimana harga yang mahal bukan berarti terdapat kelangkaan barang dan harga yang murah bukan berarti jumlah barang melimpah, tetapi ada variabel-variabel lain yang menentukan pembentukan harga. Abu Yusuf juga menentang penguasa menentukan harga.

1 comment:

Gudang Tips said...

Tulisannya bagus, bisa memberi informasi yang berharga